
Berangkat dari prinsip bahwa teori social bertugas untuk “mengubah realitas social”, bukan sekedar mencoba memahami suatu realitas social, memposisikan teori social berimplikasi pada perubahan social, karena pada dasarnya perubahan social dibangun diatas pemahaman teoritik. Sesat Pikir Teori Pembangunan dan Globalisasi yang ditulis oleh DR. Mansour Fakih hadir untuk memberikan kepada para aktivis dan ornop pada khususnya untuk merefleksikan kembali teori perubahan social yang menjadi acuan dan landasan ideologis mereka. Dengan arti lain, mencoba menjembatani jarak antara para aktivis lapangan dan berbagai paradigma dan teori ilmu social.
Hal ini juga didorong oleh adanya kerancuan teoritik dan paradigmatic dari banyak para aktivis lapangan dalam melakukan perubahan social. Kerancuan ini antara lain adanya kesalahan penggunaandasar teoritik dan visi ideologis mengenai suatu perubahan social dalam aktivitas praksis sehari-hari, tetapi bertolak belakang dengan tujuan yang mereka cita-citakan.
Hal ini selanjutnya mempengaruhi metodologi yang digunakan, sehingga menempatkan masyarakat sebagai objek yang tentu saja bertolak belakang dengan cita melakukan pemberdayaan masyarakat. Inkonsistensi antara cita dan teori yang digunakan pada akhirnya menghambat peran dan partisipasi masyarakat sebagai pelaku utama dalam perubahan social, demokrasi social, politik, budaya, gender serta aspek social lainnya.
Mansour Fakih juga menyajikan refleksi kritik terhadap posisi teoritik terhadap berbagai teori yang dominant tentang perubahan social dan pembangunan untuk sebuah paradigma altenatif perubahan social.
Dewasa ini terdapat dua paham teori social yang kontradiktif, yakni teori social yang digolongkan pada teori social regulative dan teori social emansipatoris atau juga dikenal dengan “kritis”.
Yang pertama, mempunyai pandangan bahwa teori social harus mengabdi pada stabilitas, pertumbuhan, bersifat objektig secara politik dan bebas nilai. Masyarakat hanya objek pembangunan, direncanakan, diarahkan dan dibina untuk berpartisipasi menurut selera yang mengontrol. Yang berhasil memunculkan kaidah rakayasa social. Teoritisi memiliki otoritas kebenaran dan mengarahkan praktisi dan masyarakat, sehingga aktivis social lapangan dan masyarakat hanya diletakkan sebagai pekerja social tanpa kesadaran ideologis dan teoritis secara kritis.
Yang kedua berfikiran bahwa ilmu social harus melakukan penyadaran kritis pada masyarakat terhadap system dan struktur social dehumanisasi yang membunuh kemanusiaan (counter hegemony: Gramsci), yang mana proses dehumanisasi ini terselenggara melalui mekanisme yang bersifat structural dan sistemik, kekerasan maupun melalui penjinakan yang halus. Paham ini menolak objektivitas dan netralitas ilmu social. Teori social haruslah bersifat subjektif, memihak dan terikat nilai-nilai politik dan kepentingan tertentu. [pandangan ini berdasar pada asumsi bahwa system dan struktur social berada pada posisi penindas, yang melaksanakan praktek dehumanisasi, dan yang menciptakan penjara bagi masyarakat, yang tentu saja terlihat jelas pada pihak mana seharusnya ilmu social harus memihak, yaitu masyarakat. Pandangan ini juga dipengaruhi oleh paradigma/pendekatan kelas yang menempatkan penindas disatu pihak dan yang tertindas dipihak yang lain]. Namun lebih jauh teori social kritis menganggap ilmu social tidak sekedar diabdikan demi kepentingan golongan lemah dan tertindas, tetapi haruslah berperan pada proses pembentukan kesadaran kritis, baik yang menindas maupun yang tertindas, yang mendominasi dan yang didominasi terhadap system dan struktur social yang tidak adil. Harus mengabdi pada proses transformasi social untuk terciptanya hubungan (struktur) yang baru dan lebih baik, tanpa eksploitasi, penindasan, diskriminasi dan kekerasan. Sehingga ilmu social dan teori social betul-betul mampu memanusiakan kembali manusia yang mengalami dehumanisasi.
Pada dasarnya selama ini kata “pembangunan” selalu disejajarkan dengan kata perubahan social. Dalam pandangan ini pembangunan sangat bersifat umum yang nantinya akan melahirkan penjelasan-penjelasan lain seperti pemahaman tentang pembangunan model kapitalistik, sosialistik, dan lain-lain. Kata pembangunan terkesan begitu netral dalam wacana perubahan social. Pembangunan adalah sama dengan perubahan social.
Namun dilain pihak pembangunan dianggap tidaklah bersifat netral, malainkan suatu aliran dan keyakinan ideologis dan teoritis suatu perubahan social. Dalam hal ini teori pembangunan (pembangunanisme: developmentalisme) berdampingan dengan teori-teori perubahan social yang lain seperti sosialisme, dependensia, dan lain-lain.
Jadi dalam pembahasan dari buku Mansour Fakih ini, pembangunan diposisikan dalam pengertian salah satu bentuk dari ideologi dan teori perubahan social. Dengan kata lain, penulis meletakkan pembangunan sebagai suatu teori dibawah payung teori perubahan social.
Adapun poin-poin pokok dalam buku Mansour Fakih ini adalah bahasan mengenai:
Bagaimana dan apa yang mempengaruhi sebuah teori. Pada bagian ini pembahasan difokuskan mengenai paradigma dan perannya dalam membentuk dan memahami teori perubahan social dan pembangunan, pengertian paradigma, paradigma ilmu social menurut Habermars, perspektif Freire dan paradigma-paradigma sosiologis.
Selanjutnya mendeskripsikan paradigma dan teori perubahan social yang mendominasi, yakni yang didasarkan pada kapitalisme dan positivisme. Bahasan teori perubahan social bertitik bertolak pada mainstream pada teori modernisasi dan teori pembangunan pertumbuhan model Rostow, berikut dengan kritiknya.
Juga membahas teori kritik dalam perubahan social dan pembangunan yang mana paradigma dan teori perubahan social marxis serta teori perubahan sosialis termasuk didalamnya.
Selanjutnya memaparkan beberapa teori perubahan alternative, yakni teori feminisme, yang merangkum berbagai pandangan feminisme tentang pembangunan (feminisme liberal, feminisme radikal, feminisme marxis, feminisme sosialis, dan lain-lain). Selanjutnya teori dan paham sosialis dari teologi pembebasan atau liberasi yang mana paham anti pembangunan yakni analisis social dekonstruksi terhadap developmentalisme termasuk dalam bahasan ini.
Bagaian akhir membahas, akhir dari sejarah perjalanan teori pembangunan, krisis pembangunanisme dan mulainya era globalisasi. Bab ini membahas lebih luas mengenai globalisasi dan berbagai scenario teoritis mengenai formasi social globalisasi dan implikasinya terhadap praktik perubahan social dan ancaman-ancaman bagi masyarakat. Selanjutnya Mansour Fakih juga merefleksikan perjalanan teori perubahan social hingga berakhirnya era developmentalisme dan kemungkinan lahirnya teori pasca pembangunan yang menurutnya bisa saja lahir teori campuran atau konvergensi perubahan social yakni perkawinan dan jalan keluar antara teori modernisasi dengan memperhitungkan kritik dan teori dependensi. Kemungkinan kedua adalah lahirnya teori perubahan social yang terinspirasi oleh paham postmodernisme sebagai jalan keluar pertikaian dua aliran terdahulu, modernisme dan dependensi. [@bdul.april2006]
Hal ini juga didorong oleh adanya kerancuan teoritik dan paradigmatic dari banyak para aktivis lapangan dalam melakukan perubahan social. Kerancuan ini antara lain adanya kesalahan penggunaandasar teoritik dan visi ideologis mengenai suatu perubahan social dalam aktivitas praksis sehari-hari, tetapi bertolak belakang dengan tujuan yang mereka cita-citakan.
Hal ini selanjutnya mempengaruhi metodologi yang digunakan, sehingga menempatkan masyarakat sebagai objek yang tentu saja bertolak belakang dengan cita melakukan pemberdayaan masyarakat. Inkonsistensi antara cita dan teori yang digunakan pada akhirnya menghambat peran dan partisipasi masyarakat sebagai pelaku utama dalam perubahan social, demokrasi social, politik, budaya, gender serta aspek social lainnya.
Mansour Fakih juga menyajikan refleksi kritik terhadap posisi teoritik terhadap berbagai teori yang dominant tentang perubahan social dan pembangunan untuk sebuah paradigma altenatif perubahan social.
Dewasa ini terdapat dua paham teori social yang kontradiktif, yakni teori social yang digolongkan pada teori social regulative dan teori social emansipatoris atau juga dikenal dengan “kritis”.
Yang pertama, mempunyai pandangan bahwa teori social harus mengabdi pada stabilitas, pertumbuhan, bersifat objektig secara politik dan bebas nilai. Masyarakat hanya objek pembangunan, direncanakan, diarahkan dan dibina untuk berpartisipasi menurut selera yang mengontrol. Yang berhasil memunculkan kaidah rakayasa social. Teoritisi memiliki otoritas kebenaran dan mengarahkan praktisi dan masyarakat, sehingga aktivis social lapangan dan masyarakat hanya diletakkan sebagai pekerja social tanpa kesadaran ideologis dan teoritis secara kritis.
Yang kedua berfikiran bahwa ilmu social harus melakukan penyadaran kritis pada masyarakat terhadap system dan struktur social dehumanisasi yang membunuh kemanusiaan (counter hegemony: Gramsci), yang mana proses dehumanisasi ini terselenggara melalui mekanisme yang bersifat structural dan sistemik, kekerasan maupun melalui penjinakan yang halus. Paham ini menolak objektivitas dan netralitas ilmu social. Teori social haruslah bersifat subjektif, memihak dan terikat nilai-nilai politik dan kepentingan tertentu. [pandangan ini berdasar pada asumsi bahwa system dan struktur social berada pada posisi penindas, yang melaksanakan praktek dehumanisasi, dan yang menciptakan penjara bagi masyarakat, yang tentu saja terlihat jelas pada pihak mana seharusnya ilmu social harus memihak, yaitu masyarakat. Pandangan ini juga dipengaruhi oleh paradigma/pendekatan kelas yang menempatkan penindas disatu pihak dan yang tertindas dipihak yang lain]. Namun lebih jauh teori social kritis menganggap ilmu social tidak sekedar diabdikan demi kepentingan golongan lemah dan tertindas, tetapi haruslah berperan pada proses pembentukan kesadaran kritis, baik yang menindas maupun yang tertindas, yang mendominasi dan yang didominasi terhadap system dan struktur social yang tidak adil. Harus mengabdi pada proses transformasi social untuk terciptanya hubungan (struktur) yang baru dan lebih baik, tanpa eksploitasi, penindasan, diskriminasi dan kekerasan. Sehingga ilmu social dan teori social betul-betul mampu memanusiakan kembali manusia yang mengalami dehumanisasi.
Pada dasarnya selama ini kata “pembangunan” selalu disejajarkan dengan kata perubahan social. Dalam pandangan ini pembangunan sangat bersifat umum yang nantinya akan melahirkan penjelasan-penjelasan lain seperti pemahaman tentang pembangunan model kapitalistik, sosialistik, dan lain-lain. Kata pembangunan terkesan begitu netral dalam wacana perubahan social. Pembangunan adalah sama dengan perubahan social.
Namun dilain pihak pembangunan dianggap tidaklah bersifat netral, malainkan suatu aliran dan keyakinan ideologis dan teoritis suatu perubahan social. Dalam hal ini teori pembangunan (pembangunanisme: developmentalisme) berdampingan dengan teori-teori perubahan social yang lain seperti sosialisme, dependensia, dan lain-lain.
Jadi dalam pembahasan dari buku Mansour Fakih ini, pembangunan diposisikan dalam pengertian salah satu bentuk dari ideologi dan teori perubahan social. Dengan kata lain, penulis meletakkan pembangunan sebagai suatu teori dibawah payung teori perubahan social.
Adapun poin-poin pokok dalam buku Mansour Fakih ini adalah bahasan mengenai:
Bagaimana dan apa yang mempengaruhi sebuah teori. Pada bagian ini pembahasan difokuskan mengenai paradigma dan perannya dalam membentuk dan memahami teori perubahan social dan pembangunan, pengertian paradigma, paradigma ilmu social menurut Habermars, perspektif Freire dan paradigma-paradigma sosiologis.
Selanjutnya mendeskripsikan paradigma dan teori perubahan social yang mendominasi, yakni yang didasarkan pada kapitalisme dan positivisme. Bahasan teori perubahan social bertitik bertolak pada mainstream pada teori modernisasi dan teori pembangunan pertumbuhan model Rostow, berikut dengan kritiknya.
Juga membahas teori kritik dalam perubahan social dan pembangunan yang mana paradigma dan teori perubahan social marxis serta teori perubahan sosialis termasuk didalamnya.
Selanjutnya memaparkan beberapa teori perubahan alternative, yakni teori feminisme, yang merangkum berbagai pandangan feminisme tentang pembangunan (feminisme liberal, feminisme radikal, feminisme marxis, feminisme sosialis, dan lain-lain). Selanjutnya teori dan paham sosialis dari teologi pembebasan atau liberasi yang mana paham anti pembangunan yakni analisis social dekonstruksi terhadap developmentalisme termasuk dalam bahasan ini.
Bagaian akhir membahas, akhir dari sejarah perjalanan teori pembangunan, krisis pembangunanisme dan mulainya era globalisasi. Bab ini membahas lebih luas mengenai globalisasi dan berbagai scenario teoritis mengenai formasi social globalisasi dan implikasinya terhadap praktik perubahan social dan ancaman-ancaman bagi masyarakat. Selanjutnya Mansour Fakih juga merefleksikan perjalanan teori perubahan social hingga berakhirnya era developmentalisme dan kemungkinan lahirnya teori pasca pembangunan yang menurutnya bisa saja lahir teori campuran atau konvergensi perubahan social yakni perkawinan dan jalan keluar antara teori modernisasi dengan memperhitungkan kritik dan teori dependensi. Kemungkinan kedua adalah lahirnya teori perubahan social yang terinspirasi oleh paham postmodernisme sebagai jalan keluar pertikaian dua aliran terdahulu, modernisme dan dependensi. [@bdul.april2006]
No comments:
Post a Comment